Menyambut Seruan Adzan, Adab dan Hukumnya
Sudah Terbit!! Dapatkan..!!
Judul: Menyambut Seruan Adzan, Adab dan Hukum
Terjemah Kitab: Adab Wa Ahkam Hudhur Al-Masajid
Penulis: DR. Abdullah Bin Shalih Al-Fauzan
Penerbit: Hikmah Ahlussunnah
Tebal: x + 292 halaman
Fisik: 16,5 cm x 24,5 cm, uv, shrink, soft cover
Harga: Rp. 65.000
Disc: (SKB)
Sesungguhnya diantara hal yang terlihat secara nyata bahwa kebanyakan orang ketika hendak menghadiri masjid untuk melaksanakan shalat tidak malaksanakan banyak perkara yang kaitannya dengan adab menghadiri masjid, baik sebelum masuk atau setelah masuk masjid, sehingga di sana terjadi banyak kesalahan, dan di sana banyak terjadi penyelisihan, hal ini menurut pandangan saya dikarenakan dua hal,
Pertama : Lemahnya keimanan pada kebanyakan manusia merupakan suatu hal yang menyebabkan ketidak tahuan tentang banyak dari hukum-hukum yang berkaitan dengan masjid atau mengetahui hukum-hukumnya namun mereka tidak merasa butuh dan tidak mau mengamalkannya.
Sesungguhnya berpaling dari agama Allah, (dengan) tidak mau mempelajari dan tidak mau mengamalkannya adalah perkara yang sangat berbahaya. Sungguh telah diriwayatkan hadits dari Nabi ` bahwa beliau bersabda,
“Sesungguhnya Allah memurkai setiap orang yang pandai dalam masalah dunia tetapi bodoh di dalam masalah agama.”
Sesungguhnya saya khawatir apabila meremehkan masalah hukum-hukum masjid maka akan meremehkan masalah shalat itu sendiri.
Kedua: Berubahnya ibadah yang agung ini -yakni shalat- menjadi kebiasaan saja pada sebagian orang. Kamu dapati orang yang sedang pergi ke masjid seperti sedang pergi ke tempat lain, tidak ada perbedaan antara keduanya jika (tidak di katakan) perhatiannya ketempat lain lebih dari pada pergi ke masjid.
Sesungguhnya shalat yang dulunya merupakan penyejuk mata setiap mukmin dan saat naiknya orang-orang bertaqwa, sekarang sudah menjadi sebatas gerakan rapi yang sunyi dari kekhusyu’an, ketenangan, dan menghadapnya hati secara sungguh-sungguh kepada Pemilik hari pembalasan.
Maka bagaimana shalat yang demikian itu dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, sehingga mampu menjalankan tugas/peranannya untuk (memperbaiki) kehidupan manusia dan tingkah laku mereka?